Peraturan SIM terbaru 2016_SIM C, SIM C1 dan SIM C2

Peraturan SIM terbaru 2016_SIM C, SIM C1 dan SIM C2 

Peraturan SIM terbaru 2016_SIM C, SIM C1 dan SIM C2-Selamat datang kemabli di sudutpandang.net, lama rasanya tidak menyapa para pengunjung. Emm kali ini kami akan menemani kalian para pecinta otomotif dengan artikel baru. Artikel tentang aturan terbaru untuk sim 2016. 

Sebelum kita bahas peraturannya, saya akan menjelaskan apa si sim itu. Mungkin banyak yang belum tahu. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor (wikipedia). 





Intinya si SIM itu surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda 2 dan 4. Tanpa SIM anda pasti ditilang polisi. Nah bagi anda yang ingin membuat sim, apa si syarat-syaratnya. Mungkin salah satu persyaratan membuat SIM telah masuk kedalam definisi SIM ya. Tapi mari kita bahas lebih detai penjelasan mengenai SIM. 

Syarat-syarat membuat SIM:
  1. Mempunyai kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Umur minimal 17 tahun (Dewasa)
  3. Seseorang sehat rohani dan jasmani
  4. Lulus uji teori dan praktek berkendara. 
JIka kalian memenuhi persyaratan diatas maka SIM sudah pasti menjadi milik anda. Pastinya sudah aman dari polisi dijalan. Namun ketika berkendara bukan hanya SIM yang harus dibawa, melainkan ada kelengkapan lain. Misal Helm dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

Melanjutkan mengenai SIM, SIM sendiri sangat banyak jenisnya. Karena SIM Motor dan Mobil tentunya beda. Dibawah ini akan saya jelaskan golongan SIM berdasarkan jenis kendaraannya. 

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Golongan SIM perseorangan

Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 2.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Golongan SIM Umum

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Dapat dilihat diatas telah dijelaskan golongan mengenai SIM baik untuk perorangan dan umum. Namun untuk tahun 2016 ini SIM C mengalami pembaruan, apa si yang baru mari kita lihat penjelasannya. 

Melanjutkan peraturan kapolri no 09 tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM. Kemudian kapolri melakukan pembaruan dari nomor ST/271/II/2015 menjadi nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.

Pada 1 Januari 2016 peraturan ini mulai berlaku, namun untuk menerapkan SIM C sesuai golongannya akan efektif per awal februari 2016. 

Golongan SIM C berdasarkan jenis motor
  1. SIM C ditujukan bagi mereka yang mempunyai kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin kurang dari 250cc
  2. SIM C1 ditujukan bagi pengendara bermotor yang mempunyai kapasitas mesin 250cc-500cc
  3. SIM C2 untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas 500 cc atau lebih.
 Cara mendapatkan:

Mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk mendapatkan SIM tersebut sesorang harus memenuhi berbagai persayratan yang berlaku. Untuk mendapatkan SIM C1 terlebih anda harus memiliki SIM C, dan untuk memiliki SIM C1 anda juga harus berusia minimal 18 Tahun. Sedangkan untuk memiliki SIM C2, anda diwajibkan memiliki SIM C dan SIM C1 terlebih dahulu. Dan Persyaratn memilii SIM C2 anda harus berumur sedikitnya 20 tahun, sehat jasmani dan rohani. 

Wah semakin banyak juga ya peraturan yang berlaku untuk berkendara, namun memang kalau mengingat keselamatan berkendara ada baiknya juga. Karena beda kapasitas mesin, beda heandling, beda berat dan beda teknik tentunya. Yang penting ikuti aturannya dan jangan melanggar lalu lintas, serat memakai helm, membawa stnk dan cek kendaraan sebelum bepergian. 

Semoga bermanfaat artikel ini, apabila ada kesalahan dalam penulisan mohon kasih masukan didalam kotak komentar. Komentar anda sangat berarti bagi sudutpandang.net. Sampai jumpa para pecinta otomotif, semoga selalu diberi keselamatan dalam berkendara, amin





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan SIM terbaru 2016_SIM C, SIM C1 dan SIM C2"

Post a Comment

- Mohon komentar sesuai isi artikel teman :-)

- Terima kasih atas kunjungannya :-)

- jika ada yang ingin ditanyakan atau saran bisa mengirimnya ke contact form.