Mengenal Prinsip Asuransi Syariah
Mengenal Prinsip Asuransi Syariah-Seperti yang kita tahu,
pengertian asuransi Syariah merupakan usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara
beberapa orang dengan cara investasi dengan bentuk asset yang dalam hal ini
dikenal dengan tabarru’.
Dalam
hal ini memiliki tujuan untuk memberikan pola pengembalian kalai terjadi resiko
tertentu dengan melalu akad dengan cara memberlakukan ketentuan syariah.
Asuransi
syariah ini tersebut terlahir dengan spirit yang tentunya sejalan dengan ajaran
Islam, maka dalam hal ini Anda bisa memilih produk tanpa perlu was-was. Karena
dalam hal ini mengenai masalah operasionalnya sengaja di rancang secara Islami.
Nah kira-kira bagaimana Prinsip asuransi syariah tersebut?
1. Universal dengan Ajaran Islam yang rahmatan lil alamin atau universal menjadi prinsip utama pada Asuransi syar’I ini. Sehingga dengan demikian produk tersebut sesungguhnya tidak hanya digunakan untuk orang muslim saja, akan tetapi ini untuk semua orang.
2. Dana hibah, Ini sebagai salah satu semangat dasar yang ada di dalam asuransi syar’I ini yaitu dengan cara tolong menolong dan saling melindungi. Bukan hanya ajaran dan Agama islam saja akan tetapi agama yang lainnya. dalam hal ini untuk para nasabah asuransi tentunya akan membantu peserta lainnya yang tertimpa musibah. Sebenarnya dalam hal ini perusahaan berlaku sebagai perantara yang bisa memperoleh keuntungan dari pengelolaan dana tabarru’ yang di bayarkan kepada nasabah bersamaan dengan premi dari asuransi. Selain itu pihak perusahaan juga memiliki hak untuk memperoleh bagian dari keuntungan pemutaran modal.
1. Universal dengan Ajaran Islam yang rahmatan lil alamin atau universal menjadi prinsip utama pada Asuransi syar’I ini. Sehingga dengan demikian produk tersebut sesungguhnya tidak hanya digunakan untuk orang muslim saja, akan tetapi ini untuk semua orang.
2. Dana hibah, Ini sebagai salah satu semangat dasar yang ada di dalam asuransi syar’I ini yaitu dengan cara tolong menolong dan saling melindungi. Bukan hanya ajaran dan Agama islam saja akan tetapi agama yang lainnya. dalam hal ini untuk para nasabah asuransi tentunya akan membantu peserta lainnya yang tertimpa musibah. Sebenarnya dalam hal ini perusahaan berlaku sebagai perantara yang bisa memperoleh keuntungan dari pengelolaan dana tabarru’ yang di bayarkan kepada nasabah bersamaan dengan premi dari asuransi. Selain itu pihak perusahaan juga memiliki hak untuk memperoleh bagian dari keuntungan pemutaran modal.
3. Risk sharing. Dalam
hal ini para nasabah asuransi tentunya saling tolong menolong serta menanggung
sesame peserta yang sedang1. tertimpa
musibah dengan adanya dana bersama yang sudah di sedekahkan.
4. Adanya Akad, kalau di dalam asuransi konvensional seperti yang kita tahu bahwa kontraknya yaitu jual beli produk, namun pada asuransi syariah ini akadnya dalam hal ini disebut dengan takafuli atau kontrak tolong menolong.
5. Menggunakan Asas Keadilan dan kejujuran, asuransi ini tentu sangat berbeda jauh dengan asuransi konvensional pada umumnya. Karena pada asuransi syariah ini selalu menggunakan asas keadilan, kejujuran, transparansi, serta dalam hal ini tentunya keikhlasan yang sangat diutamakan. Supaya tidak sampai terjadi ketiakadilan bentuk hubungan antar nasabah atau hubungan nasabah dengan perusahaan, maka dalam hal ini tentunya menjalankan kewajiban secara jelas dan tidak diperbolehkan saling mendzalimi.
6. Adanya pelarangan terhadap riba, pada asuransi syariah ini tentunya sangat di larang mengenai masalah riba. Sebenarnya ada beberapa unsure yang dilarang diantaranya riba, maysir, dan gharar selain itu asuransi syariah ini juga melarang adanya unsur-unsur yang sudah jelas keharamannya pada perputaran modal.
7. Mengutamakan Unsur Keberkahan; dalam hal ini Asuransi syariah juga merupakan sebagai perencanaan finansial yang akan sangat berkah dengan konsep syariah yang dalam hal ini juga memang dirancang dengan tujuan untuk memberlikan kebaikan serta fungsi yang sempurna untuk masyarakat.
8. Surplus underwriting, dalam hal ini tentunya para nasabah dari asuransi berkesempatan untuk memperoleh selisih yang lebih dari total kontribusi anggota dengan jangka waktu tertentu ke dalam dana tabarru’ yang sudah dikurangi dengan menggunakan klaim asuransi dan dengan cadangan teknis.
0 Response to "Mengenal Prinsip Asuransi Syariah"
Post a Comment
- Mohon komentar sesuai isi artikel teman :-)
- Terima kasih atas kunjungannya :-)
- jika ada yang ingin ditanyakan atau saran bisa mengirimnya ke contact form.