Omnibus Law, RUU Cipta Kerja
sudutpandang.Net_Hayy sahabat setia SP. Bagaimana aktivitas kali ini? Semoga kalian selalu dalam keadaan sehat. Aamiin. Pada kesempatan hari ini kita akan membahas tentang Omnibus Law RUU Cipta kerja nih guys. Yang sedang rampai diperbincangkan.
Omnibus Law ini jika diartikan dalam Bahasa Latin ini memiliki arti untuk semua. Dalam konteks hukum, Omnibus Law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu Undang-Undang untuk mengatur banyak hal. Dalam kata lain bisa diartikan dalam metode atau konsep regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang subtansuu pengaturannya berbeda, menjadi satu pengaturan dalam satu payung hukum.
Omnibus Law ini sebernya terdiri dari 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang siap untuk di Undang-Undang (UU) kan, yakni antara lain ada RUU mengenai Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian, dan RUU tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam hal ini banyak sekali menuai kontroversi, terutama pada RUU Cipta Kerja. Banyak serikat buruh yang menolak akan adanya RUU Cipta Kerja. Dan kalangan buruh akan mengadakan gerakan mogok Nasional Oktober 2020 ( Demo Omnibus Law 2020) selama 3 (tiga) hari terhitung mulai dari tanggal 6 Oktober 2020.
Bukan hanya buruh saja yang menolak, tetapi ada 2 fraksi partai yang menolak adanya RUU Cipta Kerja yaitu ada dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Tetapi ada juga fraksi yang mendukung yakni ada sebanyak 7 fraksi partai yang mendukung. Parati yang mendung ada dari PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Dikutip dari Naskah Akademik Omnibus Law, RUU Cipta Kerja ada 11 klaster didalamnya, yaitu antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintah, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.
Ada beberapa RUU Cipta Kerja yang dianggap kontroversial, antara lain :
- Terkait Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
- Upah
- Pesangon
- Hubungan Kerja
- Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja /PHK
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Jaminan Sosial.
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat. Kunjungi juga Pelengkap Otomtif Channel iya guys, untuk mendapatkan tips-tips menarik tentang otomotif. See You Guys .......
0 Response to "Omnibus Law, RUU Cipta Kerja"
Post a Comment
- Mohon komentar sesuai isi artikel teman :-)
- Terima kasih atas kunjungannya :-)
- jika ada yang ingin ditanyakan atau saran bisa mengirimnya ke contact form.